(SAT RESNARKOBA) Polres Serang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Tramadol, Seorang Pemuda Diamankan 14
Serang, 21 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MAKA (Muhamad Argo Koirul Alam), warga Kabupaten Lebak, diamankan karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan raya Perumahan Cikande Permai, Kelurahan Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 340 butir obat Tramadol
- 1 unit handphone Samsung warna biru
- Uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan
- Tas gendong warna hitam putih kotak-kotak yang digunakan untuk menyimpan barang bukti
Kapolres Serang melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka tengah melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AB, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas petugas.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran obat keras tanpa izin resmi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman serius, khususnya bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” pungkas Kasat Narkoba Polres Serang.